Tampilkan postingan dengan label Tata Organisasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tata Organisasi. Tampilkan semua postingan

Senin, 04 Juli 2011

Anggaran Dasar

ANGGARAN DASAR
PASUKAN PENGIBAR BENDERA 204
SMK NEGERI 4 MAKASSAR


BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 1

1.  Organisasi ini bernama Pasukan Pengibar Bendera 204 yang disingkat PASKIBRA 204
2. PASKIBRA 204 berkedudukan dilingkungan SMK Negeri 4 Makassar

BAB II
AZAS, DASAR DAN SIFAT

Pasal 2

PASKIBRA 204 berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Negara Republik Indonesia

Pasal 3

1. PASKIBRA 204 adalah organisasi bersifat kekeluargaan dibawah naungan OSIS sebagai organisasi titipan dibawah pembinaan para pejabat sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pemuda dan Olahraga
2.   PASKIBRA 204 bukan merupakan organisasi politik

BAB III
TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 4

PASKIBRA 204 mempunyai tujuan :
1. Menghimpun dan membina para anggota agar menjadi siswa-siswi dan warga Negara Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, setia dan patuh pada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjadi Pandu Ibu Pertiwi
2.   Mengamalkan dan mengamankan Pancasila
3. Membina watak, kemandirian dan profesionalisme, memelihara dan meningkatkan rasa persaudaraan, kekeluargaan, persatuan dan kesatuan, mewujudkan kerjasama yang utuh serta jiwa pengabdian kepada bangsa dan negara, memupuk rasa tanggng jawab dan daya cipta yang dinamis serta kesadaran nasional dikalangan para anggota dan keluarganya.
4.  Membentuk manusia Indonesia yang memiliki ketahanab mental (tangguh), cukup pengetahuan dan kemahiran teknis untuk dapat melaksanakan pekerjaannya (tanggap) serta daya tahan fisik/jasmani (tangkas).

Pasal 5
PASKIBRA 204 mempunyai fungsi :
1.      Pendorong dan pemrakarsa pembaharuan dengan menyelenggarakan kegiatan yang konstruktif sehingga dapat menjadi pelopor untuk kemajuan bangsa dan negara.
2.   Wadah pembinaan dan pengembangan potensi anggota sesuai dengan jalur pembinaan dan kebijakan pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



BAB IV
KODE ETIK DAN ATRIBUT

Pasal 6

Kode Etik PASKIBRA 204 berbentuk ikrar yang disebut Ikrar Putra Indonesia.

Pasal 7

PASKIBRA 204 mempunyai atribut berupa lambang, bendera dan seragam.

BAB V
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 8

Jenis keanggotaan dalam PASKIBRA 204 terdiri dari :
a.            Anggota Biasa
b.            Anggota Luar Biasa
c.             Anggota Kehormatan

Pasal 9

a.            Anggota Biasa mempunyai hak bicara, hak suara dan hak dipilih sebagai pengurus
b.     Anggota Biasa berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi serta mentaati AD/ART dan peraturan organisasi yang telah ditetapkan
c.         Anggota Luar Biasa mempunyai hak bicara, tidak mempunyai hak suara dan tidak mempunyai hak untuk dipilih sebagai pengurus
d.           Anggota Luar Biasa berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi serta mentaati AD/ART yang telah ditetapkan
e.            Anggota Kehormatan mempunyai hak menghadiri upacara dan rapat-rapat tertentu dan memiliki hak bicara
f.              Anggota Kehormatan berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.

BAB VI
KEPENGURUSAN SERTA DEWAN PERTIMBANGAN ORGANISASI

Pasal 10

Kepengurusan dalam organisasi PASKIBRA 204 berkedudukan dilingkungan SMK Negeri 4 Makassar

Pasal 11
Dewan Pertimbangan Organisasi PASKIBRA 204 terdiri dari beberapa anggota PASKIBRA 204 yang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Anggota.

BAB VII
PELINDUNG, PEMBINA DAN PENASEHAT

Pasal 12
PELINDUNG

Pelindung PASKIBRA 204 adalah Kepala SMK Negeri 4 Makassar

Pasal 13
PEMBINA DAN PENASEHAT

Pembina dan Penasehat adalah guru yang telah ditunjuk/dimandatkan oleh Kepala Sekolah


BAB VIII
MUSYAWARAH DAN QUORUM

Pasal 14

Musyawarah dalam organisasi PASKIBRA 204 terdiri dari :
a.            Musyawarah Anggota
b.            Musyawarah Anggota Luar Biasa

Pasal 15

Musyawarah Anggota dan Musyawarah Anggota Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri minimal ¾ dari anggota.

BAB IX
KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 16

Keuangan PASKIBRA 204 diperoleh dari :
a.            Iuran anggota
b.    Sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan AD/ART serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 17

Kekayaan PASKIBRA 204 diperoleh dari usaha organisasi dan sumbangan lain yang dianggap sah serta tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan AD/ART.

BAB X
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 18

Segala sesuatu yang belum tertuang didalam Anggaran Dasar akan diatur dan dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

BAB XI
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 19

Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan melalui musyawarah anggota

Pasal 20

1.      Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan Musyawarah Anggota Luar Biasa yang khusus dilakukan untuk itu.
2.   Dalam hal PASKIBRA 204 dibubarkan, maka penyelesaian kekayaan organisasi ditetapkan bersamaan Musyawarah Anggota Luar Biasa yang disebut pada ayat (1)

BAB XII
PENUTUP

Pasal 21

Perubahan dan penyempurnaan Anggaran Dasar ini dilakukan dan ditetapkan oleh Musyawarah Anggota sekolah masing-masing.

Anggaran Rumah Tangga

ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASUKAN PENGIBAR BENDERA 204
SMK NEGERI 4 MAKASSAR


BAB I
KODE ETIK, ATRIBUT DAN TANDA JASA

Pasal 1
IKRAR PUTRA INDONESIA

Aku mengaku Putra Indonesia, dan berdasarkan Pengakuan itu :
v   Aku mengaku, bahwa aku mahluk Tuhan Al-Khalik Yang Maha Esa dan bersumber kepada-Nya.
v   Aku menaku/bertumpah darah satu, Tanah Air Indonesia.
v   Aku mengaku, berbangsa satu, Bangsa Indonesia.
v   Aku mengaku, bernegara satu, Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berdasarkan Pancasila.
v  Aku mengaku, bertujuan satu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, sesuai dengan isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
v  Aku menaku, bercara karya satu, perjuangan besar dengan akhlak dan ihsan, menurut ridho Tuhan Yang Maha Esa.
Berdasarkan pengakuan-pengakuan ini, dan demi kehormatanku aku berjanji, akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajiban untuk mengamalkan semua pengakuan ini dalam karya hidupku sehari-hari. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati niatku ini dengan Taufiq dan Hidayah-Nya, serta dengan Inayat-Nya.

Pasal 2

1.    Lambang PASKIBRA 204 adalah berbentuk lingkaran dengan warna hitam yang betuliskan "Pasukan Pengibar Bendera Sekolah SMKN 04 MKS huruf berwarna putih, berisi gambar (dalam bulatan kuning) sepasang anggota PASKIBRA dilator belakangi oleh bendera Merah Putih yang berkibar ditiup angina dan 3 garis horizontal atau awan.
2.    Bendera PASKIBRA 204 berukuran 150 X 90 cm dengan warna dasar merah yang ditengah-tengahnya berisi lambang dengan garis tengah 75 cm dan tulisan PAKIBRA 204 serta nomor unit dan nama sekolah.
3.           Untuk mempertebal rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin anggota PASKIBRA 204 menggunakan seragam beserta atributnya.

Pasal 3
1.   Semua atribut yang berhubungan dengan PASKIBRA 204 tidak dibenarkan pemaiannya atau pemilikannya selain anggota PASKIBRA 204.
2.          Semua atribut yang telah diberikan kepada anggota harus dicatat dalam administrasi organisasi.

Pasal 4
Penjelasan lebih lanjut tentang kode etik, atribut dan seragam serta penggunaannya akan diatur dalam Peraturan Organisasi (PO) PASKIBRA 204.

Pasal 5
Pemberian penghargaan, tanda jasa, tanda kehormatan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Organisasi (PO) PASKIBRA 204.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 6
1.  Anggota Biasa adalah siswa-siswi yang pernah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Dasar Paskibra Sekolah dan dinyatakan lulus dan berhak di Ikrar yang dibuktikan dengan Sertifikat.
2.  Anggota Luar Biasa adalah mereka yang pernah menjadi pelatih dan Pembina atau purna (alumni) PASKIBRA 204 tersebut.
3.  Anggota Kehormatan adalah mereka yang berjasa, berpartisipasi aktif/nyata kepada PASKIBRA 204 tersebut yang ditetapkan melalui musyawarah.

Pasal 7

1.            Keanggotaan PASKIBRA 204 terhenti apabila yang bersangkutan meinggal dunia atau melanggar Peraturan Organisasi (PO).
2.     Dalam hal ini melanggar Peraturan Organisasi (PO), pemberhentian hanya dapat dilakukan melalui musyawarah.
3.       Selama menunggu waktu diadakannya musyawarah seperti tersebut dalam ayat (2), pengurus dapat menon-aktifkan anggota yang bersangkutan.
4.  Sebelum dinyatakan keanggotaannya diberhentikan, anggota yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.

BAB III
SUSUNAN PENGURUS

Pasal 8

Pengurus PASKIBRA 204 terdiri dari :
1.            Ketua Umum
2.            Ketua I, Ketua II
3.            Sekretaris Umum
4.            Wakil Sekretaris Umum
5.            Bendahara Umum
6.            Wakil Bendahara Umum
7.            Seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan

Pasal 9

1.      Ketua Umum, Ketua I, Ketua II, Sekretaris Umum, Wakil Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum, Koordinator Departemen/Seksi-seksi adalah anggota biasa.
2.            Pengurus PASKIBRA 204 dipilih dan disahkan oleh Musyawarah Anggota
3.            Pengurus PASKIBRA 204 dikukuhkan oleh Kepala Sekolah/Pengurus

BAB IV
TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS

Pasal 10

1.            Ketua PASKIBRA 204 dipilih secara langsung
2.     Ketua Umum/Ketua Terpilih dalam menyusun kepengurusan dibantu oleh tim formatur yang dibentuk untuk itu.

BAB V
MASA JABATAN DAN PEMBERHENTIAN PENGURUS

Pasal 11

1.            Masa jabatan Ketua Umum PASKIBRA 204 selama 1 tahun.
2.            Pengurus PASKIBRA 204 berhenti bila habis masa jabatannya.
3.   Pemberhentian pengurus PASKIBRA 204 hanya dapat dilakukan melalui musyawarah atau musyawarah luar biasa






BAB VI
MUSYAWARAH ANGGOTA DAN MUSYAWARAH ANGGOTA LUAR BIASA

Pasal 12

Musyawarah Anggota PASKIBRA 204 diadakan sekali setahun.

Pasal 13

Musyawarah Anggota merupakan forum tertinggi yang mempunyai wewenang :
1.            Menilai laporan Pertanggungjawaban pengurus.
2.            Menetapkan perubahan/penyempurnaan AD dan ART.
3.            Menetapkan program kerja dan kebijakan organisasi.
4.            Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus.
5.            Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.

Pasal 14

1.       Musyawarah Anggota Luar Biasa dapat diadakan apabila ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak.
2.       Musyawarah Anggota Luar Biasa hanya dapat diadakan apabila diminta oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota.

BAB VII
RAPAT KERJA DAN RAPAT KOORDINASI

Pasal 15

Rapat kerja diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun kepengurusan yang dihadiri oleh pengurus dan anggota.

Pasal 16

1.     Rapat Koordinasi diadakan satu kali dalam satu masa kepengurusan yaitu menjelang Musyawarah Anggota diadakan paling lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum musyawarah.
2.     Rapat Koordinasi menyusun materi-materi musyawarah.

BAB VIII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 17
1.          Pengambilan keputusan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat
2.         Bila setelah diupayakan bersungguh-sungguh namun musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak (voting).

BAB IX
PERUBAHAN DAN ATURAN PERALIHAN

Pasal 18
Perubahan Anggaran Rumah Tannga ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Anggota

Pasal 19

Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Ini akan diatur oleh Pengurus Daerah Purna Paskibraka Indonesia Kota Makassar




BAB X
PENUTUP

Pasal 21

Perubahan dan penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga ini dilakukan dan ditetapkan oleh Musyawarah Anggota sekolah masing-masing.