Senin, 04 Juli 2011

Anggaran Rumah Tangga

ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASUKAN PENGIBAR BENDERA 204
SMK NEGERI 4 MAKASSAR


BAB I
KODE ETIK, ATRIBUT DAN TANDA JASA

Pasal 1
IKRAR PUTRA INDONESIA

Aku mengaku Putra Indonesia, dan berdasarkan Pengakuan itu :
v   Aku mengaku, bahwa aku mahluk Tuhan Al-Khalik Yang Maha Esa dan bersumber kepada-Nya.
v   Aku menaku/bertumpah darah satu, Tanah Air Indonesia.
v   Aku mengaku, berbangsa satu, Bangsa Indonesia.
v   Aku mengaku, bernegara satu, Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berdasarkan Pancasila.
v  Aku mengaku, bertujuan satu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, sesuai dengan isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
v  Aku menaku, bercara karya satu, perjuangan besar dengan akhlak dan ihsan, menurut ridho Tuhan Yang Maha Esa.
Berdasarkan pengakuan-pengakuan ini, dan demi kehormatanku aku berjanji, akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajiban untuk mengamalkan semua pengakuan ini dalam karya hidupku sehari-hari. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati niatku ini dengan Taufiq dan Hidayah-Nya, serta dengan Inayat-Nya.

Pasal 2

1.    Lambang PASKIBRA 204 adalah berbentuk lingkaran dengan warna hitam yang betuliskan "Pasukan Pengibar Bendera Sekolah SMKN 04 MKS huruf berwarna putih, berisi gambar (dalam bulatan kuning) sepasang anggota PASKIBRA dilator belakangi oleh bendera Merah Putih yang berkibar ditiup angina dan 3 garis horizontal atau awan.
2.    Bendera PASKIBRA 204 berukuran 150 X 90 cm dengan warna dasar merah yang ditengah-tengahnya berisi lambang dengan garis tengah 75 cm dan tulisan PAKIBRA 204 serta nomor unit dan nama sekolah.
3.           Untuk mempertebal rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin anggota PASKIBRA 204 menggunakan seragam beserta atributnya.

Pasal 3
1.   Semua atribut yang berhubungan dengan PASKIBRA 204 tidak dibenarkan pemaiannya atau pemilikannya selain anggota PASKIBRA 204.
2.          Semua atribut yang telah diberikan kepada anggota harus dicatat dalam administrasi organisasi.

Pasal 4
Penjelasan lebih lanjut tentang kode etik, atribut dan seragam serta penggunaannya akan diatur dalam Peraturan Organisasi (PO) PASKIBRA 204.

Pasal 5
Pemberian penghargaan, tanda jasa, tanda kehormatan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Organisasi (PO) PASKIBRA 204.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 6
1.  Anggota Biasa adalah siswa-siswi yang pernah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Dasar Paskibra Sekolah dan dinyatakan lulus dan berhak di Ikrar yang dibuktikan dengan Sertifikat.
2.  Anggota Luar Biasa adalah mereka yang pernah menjadi pelatih dan Pembina atau purna (alumni) PASKIBRA 204 tersebut.
3.  Anggota Kehormatan adalah mereka yang berjasa, berpartisipasi aktif/nyata kepada PASKIBRA 204 tersebut yang ditetapkan melalui musyawarah.

Pasal 7

1.            Keanggotaan PASKIBRA 204 terhenti apabila yang bersangkutan meinggal dunia atau melanggar Peraturan Organisasi (PO).
2.     Dalam hal ini melanggar Peraturan Organisasi (PO), pemberhentian hanya dapat dilakukan melalui musyawarah.
3.       Selama menunggu waktu diadakannya musyawarah seperti tersebut dalam ayat (2), pengurus dapat menon-aktifkan anggota yang bersangkutan.
4.  Sebelum dinyatakan keanggotaannya diberhentikan, anggota yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.

BAB III
SUSUNAN PENGURUS

Pasal 8

Pengurus PASKIBRA 204 terdiri dari :
1.            Ketua Umum
2.            Ketua I, Ketua II
3.            Sekretaris Umum
4.            Wakil Sekretaris Umum
5.            Bendahara Umum
6.            Wakil Bendahara Umum
7.            Seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan

Pasal 9

1.      Ketua Umum, Ketua I, Ketua II, Sekretaris Umum, Wakil Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum, Koordinator Departemen/Seksi-seksi adalah anggota biasa.
2.            Pengurus PASKIBRA 204 dipilih dan disahkan oleh Musyawarah Anggota
3.            Pengurus PASKIBRA 204 dikukuhkan oleh Kepala Sekolah/Pengurus

BAB IV
TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS

Pasal 10

1.            Ketua PASKIBRA 204 dipilih secara langsung
2.     Ketua Umum/Ketua Terpilih dalam menyusun kepengurusan dibantu oleh tim formatur yang dibentuk untuk itu.

BAB V
MASA JABATAN DAN PEMBERHENTIAN PENGURUS

Pasal 11

1.            Masa jabatan Ketua Umum PASKIBRA 204 selama 1 tahun.
2.            Pengurus PASKIBRA 204 berhenti bila habis masa jabatannya.
3.   Pemberhentian pengurus PASKIBRA 204 hanya dapat dilakukan melalui musyawarah atau musyawarah luar biasa






BAB VI
MUSYAWARAH ANGGOTA DAN MUSYAWARAH ANGGOTA LUAR BIASA

Pasal 12

Musyawarah Anggota PASKIBRA 204 diadakan sekali setahun.

Pasal 13

Musyawarah Anggota merupakan forum tertinggi yang mempunyai wewenang :
1.            Menilai laporan Pertanggungjawaban pengurus.
2.            Menetapkan perubahan/penyempurnaan AD dan ART.
3.            Menetapkan program kerja dan kebijakan organisasi.
4.            Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus.
5.            Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.

Pasal 14

1.       Musyawarah Anggota Luar Biasa dapat diadakan apabila ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak.
2.       Musyawarah Anggota Luar Biasa hanya dapat diadakan apabila diminta oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota.

BAB VII
RAPAT KERJA DAN RAPAT KOORDINASI

Pasal 15

Rapat kerja diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun kepengurusan yang dihadiri oleh pengurus dan anggota.

Pasal 16

1.     Rapat Koordinasi diadakan satu kali dalam satu masa kepengurusan yaitu menjelang Musyawarah Anggota diadakan paling lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum musyawarah.
2.     Rapat Koordinasi menyusun materi-materi musyawarah.

BAB VIII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 17
1.          Pengambilan keputusan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat
2.         Bila setelah diupayakan bersungguh-sungguh namun musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak (voting).

BAB IX
PERUBAHAN DAN ATURAN PERALIHAN

Pasal 18
Perubahan Anggaran Rumah Tannga ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Anggota

Pasal 19

Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Ini akan diatur oleh Pengurus Daerah Purna Paskibraka Indonesia Kota Makassar




BAB X
PENUTUP

Pasal 21

Perubahan dan penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga ini dilakukan dan ditetapkan oleh Musyawarah Anggota sekolah masing-masing.