ANGGARAN DASAR
PASUKAN PENGIBAR BENDERA 204
SMK NEGERI 4 MAKASSAR
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama Pasukan Pengibar Bendera 204 yang disingkat PASKIBRA 204
2. PASKIBRA 204 berkedudukan dilingkungan SMK Negeri 4 Makassar
BAB II
AZAS, DASAR DAN SIFAT
AZAS, DASAR DAN SIFAT
Pasal 2
PASKIBRA 204 berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Negara Republik Indonesia
Pasal 3
1. PASKIBRA 204 adalah organisasi bersifat kekeluargaan dibawah naungan OSIS sebagai organisasi titipan dibawah pembinaan para pejabat sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pemuda dan Olahraga
2. PASKIBRA 204 bukan merupakan organisasi politik
BAB III
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 4
PASKIBRA 204 mempunyai tujuan :
1. Menghimpun dan membina para anggota agar menjadi siswa-siswi dan warga Negara Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, setia dan patuh pada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjadi Pandu Ibu Pertiwi
2. Mengamalkan dan mengamankan Pancasila
3. Membina watak, kemandirian dan profesionalisme, memelihara dan meningkatkan rasa persaudaraan, kekeluargaan, persatuan dan kesatuan, mewujudkan kerjasama yang utuh serta jiwa pengabdian kepada bangsa dan negara, memupuk rasa tanggng jawab dan daya cipta yang dinamis serta kesadaran nasional dikalangan para anggota dan keluarganya.
4. Membentuk manusia Indonesia yang memiliki ketahanab mental (tangguh), cukup pengetahuan dan kemahiran teknis untuk dapat melaksanakan pekerjaannya (tanggap) serta daya tahan fisik/jasmani (tangkas).
Pasal 5
PASKIBRA 204 mempunyai fungsi :
1. Pendorong dan pemrakarsa pembaharuan dengan menyelenggarakan kegiatan yang konstruktif sehingga dapat menjadi pelopor untuk kemajuan bangsa dan negara.
2. Wadah pembinaan dan pengembangan potensi anggota sesuai dengan jalur pembinaan dan kebijakan pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
KODE ETIK DAN ATRIBUT
Pasal 6
Kode Etik PASKIBRA 204 berbentuk ikrar yang disebut Ikrar Putra Indonesia.
Pasal 7
PASKIBRA 204 mempunyai atribut berupa lambang, bendera dan seragam.
BAB V
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 8
Jenis keanggotaan dalam PASKIBRA 204 terdiri dari :
a. Anggota Biasa
b. Anggota Luar Biasa
c. Anggota Kehormatan
Pasal 9
a. Anggota Biasa mempunyai hak bicara, hak suara dan hak dipilih sebagai pengurus
b. Anggota Biasa berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi serta mentaati AD/ART dan peraturan organisasi yang telah ditetapkan
c. Anggota Luar Biasa mempunyai hak bicara, tidak mempunyai hak suara dan tidak mempunyai hak untuk dipilih sebagai pengurus
d. Anggota Luar Biasa berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi serta mentaati AD/ART yang telah ditetapkan
e. Anggota Kehormatan mempunyai hak menghadiri upacara dan rapat-rapat tertentu dan memiliki hak bicara
f. Anggota Kehormatan berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.
BAB VI
KEPENGURUSAN SERTA DEWAN PERTIMBANGAN ORGANISASI
Pasal 10
Kepengurusan dalam organisasi PASKIBRA 204 berkedudukan dilingkungan SMK Negeri 4 Makassar
Pasal 11
Dewan Pertimbangan Organisasi PASKIBRA 204 terdiri dari beberapa anggota PASKIBRA 204 yang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Anggota.
BAB VII
PELINDUNG, PEMBINA DAN PENASEHAT
Pasal 12
PELINDUNG
Pelindung PASKIBRA 204 adalah Kepala SMK Negeri 4 Makassar
Pasal 13
PEMBINA DAN PENASEHAT
Pembina dan Penasehat adalah guru yang telah ditunjuk/dimandatkan oleh Kepala Sekolah
BAB VIII
MUSYAWARAH DAN QUORUM
Pasal 14
Musyawarah dalam organisasi PASKIBRA 204 terdiri dari :
a. Musyawarah Anggota
b. Musyawarah Anggota Luar Biasa
Pasal 15
Musyawarah Anggota dan Musyawarah Anggota Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri minimal ¾ dari anggota.
BAB IX
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 16
Keuangan PASKIBRA 204 diperoleh dari :
a. Iuran anggota
b. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan AD/ART serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 17
Kekayaan PASKIBRA 204 diperoleh dari usaha organisasi dan sumbangan lain yang dianggap sah serta tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan AD/ART.
BAB X
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 18
Segala sesuatu yang belum tertuang didalam Anggaran Dasar akan diatur dan dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
BAB XI
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 19
Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan melalui musyawarah anggota
Pasal 20
1. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan Musyawarah Anggota Luar Biasa yang khusus dilakukan untuk itu.
2. Dalam hal PASKIBRA 204 dibubarkan, maka penyelesaian kekayaan organisasi ditetapkan bersamaan Musyawarah Anggota Luar Biasa yang disebut pada ayat (1)
BAB XII
PENUTUP
Pasal 21
Perubahan dan penyempurnaan Anggaran Dasar ini dilakukan dan ditetapkan oleh Musyawarah Anggota sekolah masing-masing.